Selasa, 12 Januari 2016

SELAMAT, Berawal dari Helm !! Stiker Kampanye Keselamatan Penulis


I.          Latar Belakang
Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda (UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 1). Menurut Eni Mahawati dan Jaka Prasetya (2013), Klasifikasi korban kecelakaan lalu lintas antara lain : korban mati/meninggal dunia (fatal), korban luka berat (serious injury), korban luka ringan (slight injury). Menurut data dari Kepolisian, pada tahun 2013 jumlah kecelakaan mencapai 93.578 jiwa. Terdiri atas 23.385 korban meninggal dunia, 27.054 luka berat dan 104.974 luka-luka ringan.
Di Indonesia, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas masih sangat kurang. Contoh hal sepele adalah pemakaian helm saat berkendara. Helm dianggap tidak penting pada saat berkendara sepeda motor pada jarak dekat. Padahal aturanya pada pasal 57 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jelas dinyatakan perlengkapan kendaraan bermotor bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Penyuluhan tentang pemakaian helm saat berkendara sepeda motor sangat perlu, guna menggugah kesadaran masyarakat tentang keselamatan dalam mengendarai kendaraan, khususnya sepeda motor. Dengan dibuatnya sticker tersebut, masyarakat dapat sadar dan memakai helm pada saat mengendarai sepeda motor meskipun jarak dekat.

II.       Penjelasan Isi dan Desain Sticker
Penjelasan sticker yang dibuat antara lain :
1. Ukuran 10 x 7 cm, ukuran tersebut merupakan ukuran yang proporsional untuk sticker berjenis peringatan. Karena isi dari pesannya yaitu peringatan untuk memakai helm ketika mengendarai sepeda motor, jadi ukuran 10 x 7 cm itu sangat pas, karena sticker akan ditempelkan pada sepeda motor dan helm-helm para pengendara.
2. Latar belakang Sticker berwarna kuning, kuning ini artinya adalah menunjukkan peringatan. Sesuai dengan isinya, sticker ini mengandung unsur peringatan supaya para pengendara sepeda motor memakai helm pada saat berkendara, baik jarak dekat maupun jarak jauh.
3.    Warna Hitam bagian terluar sticker,  hitam artinya tegas, solid dan kuat. Jadi makna warna hitam pada sticker ini adalah untuk menegaskan dan memperkuat betapa pentingnya isi dari pesan yang disampaikan dalam sticker.
4. Gambar Jalan, jalan merupakan cerminan transportasi. Sesuai dengan pesan yang disampaikan, pakailah helm ketika mengendarai sepeda motor.
5.    Pesan “Helm Tanpamu Aku Galau”, pesan yang disampaikan singkat, padat dan jelas. Arti dari pesan tersebut adalah para pengendara sepeda motor akan memikirkan betapa banyak resiko yang akan dialami ketika tidak memakai helm. Dari resiko yang teringan yaitu terganggunya pandangan mata akibat angin ketika tidak memakai helm, sampai resiko terberat yaitu terbenturnya langsung kepala ke jalan. Jadi mereka akan memakai helm demi keamanan dan keselamatan dalam berkendara.
6.    Pesan “Pakailah Helm Berstandar Nasional”, merupakan sebuah kalimat perintah yang menganjurkan bagi para pengendara sepeda motor harus memakai helm sesuai standar yang ditetapkan di Indonesia. Biasanya terdapat logo SNI (Standar Nasional Indonesia) pada helm-helm yang sudah memenuhi standar.
7.  Gambar Helm, untuk memperlihatkan apa yang menjadikan tujuan dari pesan. Memakai helm pada saat mengendarai sepeda motor, agar aman dan selamat serta terhindar dari resiko-resiko fatalitas dari kecelakaan.

III.    Sasaran Sticker
Sticker ini ditunjukkan kepada kelompok masyarakat umum. Baik yang masih muda maupun sudah tua. Tidak terbatas pada jenis pekerjaan seseorang dan pendidikan seseorang, asalkan menggunakan sepeda motor dalam memenuhi aktivitas kegatannya, dialah yang menjadi sasaran sticker tersebut. Usia yang menjadi target yaitu usia 17 tahun ke atas. Karena pada usia 17 tahun, masyarakat sudah diperbolehkan membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM). Jenis kelamin juga tidak dibatasi, yaitu untuk kalangan laki-laki dan perempuan.

IV.    Metode Pemberian Sticker
Sticker dibagikan kepada semua pengendara sepeda motor berlalulintas dengan menggunakan helm standar, dan mengucapkan terima kasih kepada pengendara sepeda motor karena telah taat dalam berlalu lintas serta berpesan agar mengutamakan keamanan dan keselamatan sebagai kebutuhan saat berkendara. Tempat pembagian sticker bisa di persimpangan maupun tempat parkir dengan cara membagikan kepada para pengendara maupun ditempelkan langsung ke sepeda motor pada saat parkir.

V.       Tempat Pemasangan Sticker
Penempelan sticker bisa ditempatkan pada bodi-bodi sepeda motor yang dapat terlihat oleh orang banyak. Bisa juga di tempelkan pada helm, dengan tujuan memperlihatkan bahwa helm sudah berstandar nasional. Bisa juga ditempelkan di tempat parkir kendaraan. Walaupun kecil, tetapi jika menarik, orang pasti membacanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar