I.
Latar
Belakang
Kecelakaan
Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan
yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa
Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta
benda (UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 1). Menurut Eni Mahawati dan Jaka Prasetya
(2013), Klasifikasi korban kecelakaan lalu lintas antara lain : korban
mati/meninggal dunia (fatal), korban luka berat (serious injury),
korban luka ringan (slight injury). Menurut
data dari Kepolisian, pada tahun 2013 jumlah kecelakaan mencapai 93.578 jiwa.
Terdiri atas 23.385 korban meninggal dunia, 27.054 luka berat dan 104.974
luka-luka ringan.
Di Indonesia, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas masih sangat
kurang. Contoh hal sepele adalah pemakaian helm saat berkendara. Helm dianggap
tidak penting pada saat berkendara sepeda motor pada jarak dekat. Padahal
aturanya pada pasal 57 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan jelas dinyatakan perlengkapan kendaraan bermotor bagi Sepeda
Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Penyuluhan tentang pemakaian helm saat berkendara sepeda motor sangat
perlu, guna menggugah kesadaran masyarakat tentang keselamatan dalam
mengendarai kendaraan, khususnya sepeda motor. Dengan dibuatnya sticker
tersebut, masyarakat dapat sadar dan memakai helm pada saat mengendarai sepeda
motor meskipun jarak dekat.
II.
Penjelasan
Isi dan Desain Sticker
Penjelasan
sticker yang dibuat antara lain :
1. Ukuran 10 x 7
cm, ukuran tersebut merupakan ukuran yang proporsional untuk
sticker berjenis peringatan. Karena isi dari pesannya yaitu peringatan untuk
memakai helm ketika mengendarai sepeda motor, jadi ukuran 10 x 7 cm itu sangat
pas, karena sticker akan ditempelkan pada sepeda motor dan helm-helm para
pengendara.
2. Latar
belakang Sticker berwarna kuning, kuning ini
artinya adalah menunjukkan peringatan. Sesuai dengan isinya, sticker ini mengandung unsur
peringatan supaya para pengendara sepeda motor memakai helm pada saat
berkendara, baik jarak dekat maupun jarak jauh.
3. Warna Hitam bagian terluar sticker, hitam artinya tegas, solid dan kuat. Jadi
makna warna hitam pada sticker ini adalah untuk menegaskan dan memperkuat
betapa pentingnya isi dari pesan yang disampaikan dalam sticker.
4. Gambar Jalan, jalan merupakan cerminan transportasi. Sesuai
dengan pesan yang disampaikan, pakailah helm ketika mengendarai sepeda motor.
5. Pesan “Helm Tanpamu Aku Galau”, pesan yang
disampaikan singkat, padat dan jelas. Arti dari pesan tersebut adalah para
pengendara sepeda motor akan memikirkan betapa banyak resiko yang akan dialami
ketika tidak memakai helm. Dari resiko yang teringan yaitu terganggunya
pandangan mata akibat angin ketika tidak memakai helm, sampai resiko terberat
yaitu terbenturnya langsung kepala ke jalan. Jadi mereka akan memakai helm demi
keamanan dan keselamatan dalam berkendara.
6. Pesan “Pakailah Helm Berstandar Nasional”, merupakan sebuah
kalimat perintah yang menganjurkan bagi para pengendara sepeda motor harus
memakai helm sesuai standar yang ditetapkan di Indonesia. Biasanya terdapat
logo SNI (Standar Nasional Indonesia) pada helm-helm yang sudah memenuhi
standar.
7. Gambar Helm, untuk memperlihatkan apa yang menjadikan
tujuan dari pesan. Memakai helm pada saat mengendarai sepeda motor, agar aman
dan selamat serta terhindar dari resiko-resiko fatalitas dari kecelakaan.
III. Sasaran
Sticker
Sticker ini ditunjukkan kepada kelompok masyarakat umum. Baik
yang masih muda maupun sudah tua. Tidak terbatas pada jenis pekerjaan seseorang
dan pendidikan seseorang, asalkan menggunakan sepeda motor dalam memenuhi
aktivitas kegatannya, dialah yang menjadi sasaran sticker tersebut. Usia yang menjadi target yaitu usia 17 tahun ke atas.
Karena pada usia 17 tahun, masyarakat sudah diperbolehkan membuat Surat Ijin
Mengemudi (SIM). Jenis kelamin juga tidak dibatasi, yaitu untuk kalangan
laki-laki dan perempuan.
IV. Metode
Pemberian Sticker
Sticker dibagikan kepada semua pengendara sepeda motor
berlalulintas dengan menggunakan helm standar, dan mengucapkan terima kasih
kepada pengendara sepeda motor karena telah taat dalam berlalu lintas serta
berpesan agar mengutamakan keamanan dan keselamatan sebagai kebutuhan saat
berkendara. Tempat pembagian sticker bisa di persimpangan maupun tempat parkir
dengan cara membagikan kepada para pengendara maupun ditempelkan langsung ke
sepeda motor pada saat parkir.
V. Tempat
Pemasangan Sticker
Penempelan sticker bisa ditempatkan pada bodi-bodi sepeda
motor yang dapat terlihat oleh orang banyak. Bisa juga di tempelkan pada helm,
dengan tujuan memperlihatkan bahwa helm sudah berstandar nasional. Bisa juga ditempelkan di tempat parkir kendaraan.
Walaupun kecil, tetapi jika menarik, orang pasti membacanya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar