Apakah anda melanggar ketentuan lalu lintas? Meskipun sudah merasa disiplin dalam berlalu-lintas, namun sebagai manusia yang tak luput dari kesalahan, sesekali masih lalai atau tidak sengaja melanggar aturan dan diberhentikan polisi yang bertugas.
Kurangnya kesadaran
dalam berlalu-lintas merupakan salah satu faktor sebagai penyumbang angka
kecelakaan. Salah satunya yaitu mengendarai sepeda motor pada jalur lawan arah.
Hal ini sangat membahayakan, tidak hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga
membahayakan bagi pengendara kendaraan lain. Potret tersebut terjadi di
persimpangan Rumah Sakit Kardinah, Kota Tegal. Menurut salah satu pengendara
sepeda motor, kurang jelasnya marka jalan yang membuat mereka harus berkendara memotong
jalur lawan arah.
Selain memotong
jalur lawan, sempitnya jalan Werkudoro, Kota Tegal membuat pengendara sepeda
motor ketika fase APILL merah, berhenti tidak pada semestinya. Hampir pada
setiap fase APILL merah, selalu saja ada sepeda motor yang berhenti pada tempat
penyeberangan atau yang biasa kita sebut zebra
cross. Kondisi seperti itu membuat para penyeberang jalan kurang nyaman
sehingga tidak jarang mereka menyeberang tidak pada zebra cross, melainkan pada mulut simpang. Selain di zebra cross, ada pula yang berhenti di
jalur lawan arah. Hal ini sangat berbahaya mengingat jalan yang cukup sempit
apabila ada kendaraan yang papasan, kemungkinan untuk bersinggungan antar
kendaraan akan terjadi, dan menjadi penyebab terjadinya kecelakaan antar
kendaraan.
Kurang nyamannya
fasilitas pejalan kaki membuat masyarakat yang lewat di persimpangan Kardinah
berjalan di badan jalan. Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang terletak di
daerah manfaat jalan, diberi lapis permukaan, diberi elevasi lebih tinggi dari
permukaan jalan, umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan. Fungsi
utama trotoar adalah untuk memberikan pelayanan pada pejalan kaki sehingga
dapat meningkatkan kelancaran, keamanan dan kenyamanan pejalan kaki tersebut.
Trotoar juga berfungsi untuk memperlancar lalu lintas jalan raya karena tidak
terganggu atau terpengaruh oleh lalu lintas pejalan kaki. Tetapi trotoar pada
simpang Kardinah, Kota Tegal belum begitu efektif sebagai fasilit pejalan kaki. Hal ini karena
trotoar di daerah tersebut digunakan sebagai pangkalan pedagang kaki lima (PKL)
dan becak.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar